Bolmong –perusahaan yang beroperasi di Bolaang Mongondow (Bolmong),Pemerintah mengingatkan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan menjelang Idul Fitri 1436 H.
Bupati Hi Salihi Mokodongan, menegaskan kepada perusahaan agar Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan dibayarkan harus sesuai dengan aturan yang ada, termasuk pembayaran harus tepat waktu.
“ Agar tidak terjadi kesenjangan antara perusahaan dan karyawan, maka pembayaran THR harus mengacu pada aturan yang berlaku ,”ungkapan Salihi
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Derek Panambunan, mengatakan THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan, yakni satu kali gaji pokok. sebelum puncak perayaan hari besar keagamaan, Idul Fitri 1437 Hijriyah. Untuk itu perusahaan yang tidak mengindahkannya, akan diberikan sanksi tegas sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
“ Disnaker juga siap menerima aduan karyawan dalam hal penyaluran THR. Karyawan yang tidak mendapatkan hak THR, silahkan melapor langsung di Disnaker,” ujar Derek.
Diketahui diwilayah Bolaang Mongodow terdapat 145 perusahaan baik Skala kecil, Menengah. dan Desar. Ratusan perusahaan yang mempekerjakan kurang lebih 2000 karyawan.(Sulhan)