Bolmong – Ada beberapa perusahaan yang beroperasi di wilayah kabupaten Bolaang Mongondow tidak memiliki izin Mendirikan Bangunan (IMB), padahal sesuai aturan yang berlaku pihak pengembang atau perusahaan sebelum mendirikan, merehab, atau merubah bentuk bangunan dilahan Hak Guna Usaha ( HGU) dan Hak Tanah Industri (HTI) supaya diwajibkan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu.
Sebagaimna Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu ( KPPT) Bolaang Mongondow Hi.Usman Buchari.S,Hut. Selasa (14/6).
” Ya, pengurusan IMB harus sebelum membangun, merehab, atau merubah bangunan, Contohnya, kalau perusahan membuat workshop, Gudang, atau kantor baik membangun baru, merehab, sebelum dikerjakan, wajib mengurus IMB, sesyai dengan ketentuan yang ada.” ujar Buchari.
Ia juga menambahkan, sejauh ini sejumlah perusahaan biasanya hanya mengurus IMB mereka untuk bangunan-bangunan besar seperti pembangunan pabrik atau gedung-gedung besar saja. Sedangkan jika ada penambahan bangunan seperti bangunan-bangunan kecil lainnya bisanya mereka tidak mengajukan permohonan IMB-nya dan langsung membangun.
“Perlu perusahaan ketahui, kegiatan mereka terkait hal itu sudah di atur dalam aturan yang sudah pasti, ada sanksinya bagi masyarakat yang melanggarnya. jadi tidak ada alasan perusahan tidak mengurus Izin Mendirikan Bangunan ,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah perusahaan yang terdata yang belum mengurus IMB.
“ Datanya sudah ada. Kalau belum mengurus IMB, kami dari KPPT akan menyurat keperusahaan itu sebagai peringatan ,” Jelasnya.(Sulhan).