Tahuna-Komisi Pemilihahn Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepalauan Sangihe tetap memberikan kesempatan kepada pasangan calon independen yang ingin maju di pilkada Sangihe, 15 Pebruari 2017. Hal ini sesuai dengan hasil rapat pleno tanggal 22 Mei lalu yang membahas penetapan jumlah minimal sebaran dukungan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sangihe.
Demikian dikatakan Ketua KPUD Sangihe, Elysee Sinadia S.Pd kepada sejumlah wartawan, Rabu (15/06) kemarin.
”KPUD tetap membuka kesempatan bagi pasangan perseorangan yang ingin maju di pilkada Sangihe 2017,”ungkapnya.
Yang menarik, untuk jumlah syarat dukungan pasangan calon perseorangan tersebut, dipatokan pada data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2015, yakni minimal 10 persen dari jumlah DPT di Sangihe, yaitu 10 % X 108.422 = 10.842,2 yang dibulatkan menjadi 10.843 dukungan.
”Jadi untuk syarat minimal pasangan perseorangan di pilkada Sangihe berjumlah 10.843 dukungan,”ujar Sinadia.
Lanjut dikatakan, tak hanya memenuhi syarat dukungan 10 persen dari jumlah DPT, dukungan itu juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Sangihe, yakni 50 % x 15 kecamatan = 7,5 kecamatan dengan pembulatan menjadi 8 kecamatan.
”Selain memenuhi ketentuan 10 persen dari DPT, sebaran dukungan juga minimal harus berada di 8 kecamatan,”terangnya seraya menambahkan, hingga menjelang dilaunchingnya tahapan pilkada bulan Juni ini, KPUD belum memperoleh sinyal akan ada pasangan calon yang akan maju dari perseorangan.(feleh)