Tahuna-Mengawali kegiatan turun lapangan di kawasan pasar tradisional Towo’e Tahuna baru-baru ini, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Sangihe langsung menemukan adanya zat pewarna berbahaya yang dijual bebas. Hal ini dibenarkan Kabag Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Kantor Bupati Sangihe, Jefry Lombo SE dikonfirmasi wartawan, Kami (16/06) kemarin.
Dijelaskan, zat pewarna berbahaya tersebut bermerek cap ayam mas yang biasa digunakan pedagang pada jajanan es cukur.
”Benar, telah ditemukan adanya zat pewarna berbahaya yang masih dijual bebas oleh BPOM Sangihe yang bekerjasama dengan Bagian Ekonomi,”kata Lombo.
Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, BPOM bersama Bagian Ekonomi langsung menyita produk berbahaya itu sekaligus mengigatkan pedagang, termasuk para penjual es maupun sirup untuk tidak lagi menjual maupun menggunakan perwarna yang berbahaya tersebut.
”Kami suda menyita produk tersebut untuk pemeriksaan laboratorium dan mengingatkan pedagang untuk tidak lagi menjualnya, karena ada resiko hukum ketika ditemukan lagi masih ada pedangang yang menjual atau menggunakan pada es cukur maupun sirup,”tegasnya.
Dikatakan pula, pelaksanaan penertiban maupun inspeksi mendadak dikalangan pedagang sebagai langkah perlindungan terhadap konsumen, dan sidak akan dilakukan rutin dibeberapa lokasi strategis lainnya di Tahuna maupun diluar Tahuna.
”Sudah ada temuan seperi ini, tentunya sidak akan dilakukan rutin, dan Bagian Ekonomi maupun BPOM juga akan selalu memantaunya,”pungkas Lombo.(feleh)