Airmadidi-Setelah diparipurnakan lewat rapat paripurna pembicaraan Tingkat I oleh Dekab Minahasa Utara selasa 7 juni 2016 kemarin, Pansus Pembahasan Ranperda Tentang Perangkat Desa langsung mengadakan rapat internal dalam rangka mengagendakan jadwal rencana kerja sesuai masa kerja pansus yaitu 30 hari kedepan. (13/6).
Bertempat di ruang rapat DPRD, Ketua Pansus Chynthia Erkles, SAB bersama para anggota pansus membuka rapat dan langsung membahas sejumlah agenda kerja pansus mulai dari tahap pembahasan bersama SKPD terkait sampai pada finalisasi (paripurna) yang rencananya dijadwalkan dalam bulan berjalan ini.
“Jadwal telah ditentukan, pansus mengharapkan semua tahapan berjalan mulus dan kepada SKPD terkait agar bisa bersinergi dengan pansus DPRD supaya RANPERDA ini dapat disahkan tepat pada waktunya,”harap Ketua Pansus.