Amurang-Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Minahasa Selatan(Minsel) dengan agenda Pengambilan Sumpah Janji dan Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Minsel.Bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD jalan trans Sulawesi Kabupaten Minsel.
Rapat Paripurna Istimewa ini merupakan agenda resmi DPRD dalam melaksanakan Tata Tertib DPRD tentang Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD. Rapat Paripurna ini dilaksanakan PAW setelah Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dari Partai Demokrat Jhon Sumual kepad Boy Hendry Rumondor ST.MT (Partai Demokrat)berdasarkan Keputusan Gubernur Sulut.
Ketua DPRD kabupaten Minsel Jenny Johana Tumbuan SE mengambil Sumpah Janji yang di saksikan Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu dan Anggota Dewan terhormat serta Forkompida,serta SKPD,maka Boy Hendry Rumondor ST.MT telah resmi untuk melaksanakan tugas-tugas kedewanan dan berdasarkan Pasal 50 ayat (9) Peraturan Tata Tertib DPRD nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Tertib DPRD dan Rekomendasi dari fraksi Demokrat maka Beliau bergabung dengan alat Kelengkapan DPRD.
Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu dalam sambutanya memberikan Apresiasi kepada John SUmual, atas tugas dan tanggung jawab pelayanan kepada rakyat Minsel, yang selama ini berjalan dengan baik.
“Atas dedikasi-nya saya haturkan terima-kasih banyak, selama dalam tugas sebagai anggota DPRD Minsel,dan kepada Boy-Rumondor ST.MT, selamat bertugas sebagai anggota DPRD tahun 2016-2019. saat ini tentu masih banyak program yang kita akan hadapi demi membangun minsel, semoga Minsel berdikari CEPat terdepan menjadi Doa harapan kita bersama,”kata Bupati Tetty dalam Sambutannya(jaan)