Amurang-Pemerintah Republik Indonesia oleh kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi telah menetapkan jumlah hari libur dan cuti bersama pada perayaan Idul Fitri 1437H tahun 2016,untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sebanyak 9 hari.
Melalui Surat edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor:800/1856/Sekr-BKD tanggal 13 Juni 2016 tentang Agenda Hari Libur Nasional dan Cuti bersama Idul Fitri 1437 H.Sekda Drs Danny Rindengan Msi memimpin langsung untuk membicarakan libur dan cuti bersama di jajaran Pemkab Minsel.
“Libur ini sangat panjang bagi PNS,oleh sebab itu saya mengharapkan agar semua PNS pergunakan masa libur ini,”kata Rindengan.
Untuk menghadapi pengucapan syukur Sekda menghimbau kepada setiap PNS agar menjaga keamana dan ketertiban,tidak ada yang namanya minuman keras untuk para tamu,”kata Rindengan.
Sedangkan untuk libur ini,Sekda mengharpkan pada tanggal 11 Juli nanti semua harus masuk kerja dan melaksanakan pekerjaan.
“Diingatkan harus masuk kerja pada tanggal 11 Juli,itupun harus ikut apel bersama di hari itu,”diingatkan Sekda Drs Danny Rindengan Msi kepada setiap SKPD yang hadir dalam rapat membicarakan Libur dan cuti bersama.(jaan)