Amurang – Bertempat di Kantor Desa Kilometer Tiga, Jln Trans Amurang-Tombaatu, Selasa (26/7) kemarin, Panitia Pemilihan Hukum Tua Desa Kilometer Tiga Kecamatan Amurang menetapkan 5 bakal calon (Balon) menjadi calon hukum tua periode 2016-2022.
Kelima calon masing, Harty Potabuga, Herman Ulaan, Meldy Frans, Nontje Tambingon dan Andries Pattyranie. Hadir diantaranya, Camat Amurang diwakili Sekcam Samuel Rompas, SSos, Pnj Hukum Tua Kilometer Tiga, Denny Werupangkey, SE, Ketua BPD Marthen Pattyranie dan Ketua Panitia Pilhut KM3, Pantow K Winokan serta seluruh perangkat desa.
Namun, dari undangan pukul 15.00 Wita, baru dimulai pukul 17.00 Wita terjadi molor lantaran menunggu kedatangan Pnj Hukum Tua KM3 yang mengikuti Bimbingen Teknik Pembakuan Nama Rupabumi se-Kabupaten Minsel di Kantor Bupati, Lantai 4.
Ketua Panitia Pilhut Pantow K Winokan dalam arahannya mengatakan, bahwa sesuai agenda kemarin adalah penutupan penelitian kelengkapan administrasi dan penyaringan bakal calon hukum tua. Serta penetapan bakal calon menjadi calon hukum tua. Disamping itu, penetapan nomor urut dan nama calon hukum tua Desa Kilometer Tiga tahun 2016.
“Ya, sebagaimana agenda diatas adalah penutupan penelitian kelengkapan administrasi dan penyaringan bakal calon hukum tua. Serta penetapan bakal calon menjadi calon hukum tua. Disamping itu, dilakukan penetapan nomor urut dan nama calon hukum tua Desa Kilometer Tiga tahun 2016 sesuai kalender Panitia Kabupaten,’’ujar Winokan.
Winokan menjelaskan, dengan demikian kelima bakal calon, terhitung Selasa (26/7) resmi menjadi calon hukum tua Desa Kilometer Tiga Kecamatan Amurang. Kelima calon tersbut yaitu, Harty Potabuga, Herman Ulaan, Meldy Frans, Nontje Tambingon dan Andries Pattyranie.
“Kelima calon yang ditetapkan diatas, juga sesuai nomor urut. Oleh karena itu, panitia berharap kelima calon untuk selalu berkoordinasi dengan panitia. Jangan selalu mendahului bila ada yang merasa keliru. Ingat, pelaksanaan Pilhut Desa Kilometer Tiga mengacu pada UU No 6 tentang Desa tahun 2014, Perda No 3 tentang Desa Tahun 2016 dan Perbub No 16 tentang Pilhut tahun 2016,’’katanya.
Senada dikatakan Pnj Hukum Tua Desa Kilometer Tiga, Denny Werupangkey, SE setelah ditetapkan kelima calon, maka para calon tidak diperkenankan melakukan berbagai acara atau pertemuan guna mendapatkan simpatik masyarakat.
“Jadi, apabila kedapatan, maka dipastikan panitia tegas dan kalau perlu disampaikan kepada panitia kabupaten untuk diberi sanksi. Dengan harapan, masing-masing calon menjaga keamanan dijaganya. Kalau kita aman, pasti pilhut Desa Kilometer Tiga akan berjalan dengan baik pula,’’tegas Werupangkey.
Sementara itu, warga secara umum menginginkan pemimpin di Desa Kilometer Tiga dengan muka baru. ‘’Maksudnya, pemimpin di KM3 sudah saatnya muka baru. Pasalnya, tak perlu dijelaskan lagi, bahwa pemimpin kampung ini harus muka baru.
Seiring, masa kepemimpinan Nontje Tambingon (Incumbent) tidak ada kemajuan berarti. Oleh sebab itu, lantaran ada lima calon. Maka, harapannya kedepan pemimpin adalah muka baru,’’ungkap Fitri Ngadi, IRT di jaga IV.(jaan)