Bupati Tetty dan Wabup Franky Hadiri Rapat Paripurna

Rapat Paripurna Istimewa di kantor DPRD Kabupaten Minsel

Rapat Paripurna Istimewa di kantor DPRD Kabupaten Minsel

Amurang-Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Pembicaraan Tingkat ke-Dua Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Minahasa-Selatan Tahun 2016-2021 betempat di ruang sidang DPRD Kabupaten Minsel.

Rapat Paripurna DPRD di pimpin oleh Ketua DPRD Minsel Ibu Jenny Johana Tumbuan SE,di dampingi Wakil KetuaFranky Lelengboto ST. dan Rommy Pondaag SH,MH,serta para anggota DPRD lainnya.

Rapat dibuka secara resmi oleh Pimpinan sidang,di ikuti oleh Badan Eksekutiv, Yudikativ diantaranya Forkompida kabupatenMinsel,dan SKPD.Acara di mulai dengan laporan Ketua Pansus Ronald Pinasang.Dalam Pembahasan tersebut seluruh anggota DPRD menyetujui tentang pembahasan terkait pelaksanaan Rapat Paripurna.lewat pandangan umum Fraksi.

Setelah sebelumnya terjadi Pembahasan TPAD,SKPD dan DPRD. Bupati Minahasa Selatan Chgristiany Eugenia Paruntu SE dalam hal ini menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Minsel.

Di samping itu Bupati Tetty Paruntu, Dijelaskannya, pencantuman bantuan sosial dan hibah KUA-PPAS harus telah mendapat rekomendasi dari TAPD berdasarkan verifikasi dan rekomendasi SKPD teknis,dan menjadi kajian Tekhnis penyusunan APBD serta perwujudan Visi Missi Minsel Berdikari cepat Hebat dan Terdepan imbuh Bupati Cantik ini, akan dijabarkan melalui program prioritas pembangunan Kabupaten Minahasa Selatan periode tahun 2016-2021 yang tertuang dalam dokumen RPJMD. Selain itu pengajuan kebijakan umum RPJMD ini mendasarkan pada Pasal 61 Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan rencana Pembangunan Daerah.

Atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, di mana Program-program unggulan yang dijanjikan saat kampanye sudah direncanakan,dan Program-program unggulan ini diharapkan mempunyai dampak multi effect yang sangat signifikan, sehingga perkembangan ekonomi masyarakat meningkat.

Begitu pula sektor Pendidikan Pertanian Peternakan,Perikanan.Rapat di lanjutkan Berdasakan keputusan bersama Pimpinan DPRD dan Ketua-ketua Fraksi, maka pada tanggal 27 Juli 2016, DPRD menggelar Rapat paripurna DPRD Kabupaten Minsel dalam rangka Persetujuan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum RPJMD KabupatenMinsel tahun 2016-2021 di ruang Paripurna DPRD ini, yang dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan, Anggota, Sekda dan Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Badan, Kantor, Bagian.

Dalam sambutan Bupati Minsel mengatakan,atas nama Pemerintah kab.Minsel memberikan apresiasi yang tinggi kepada segenap Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Minsel.

“Atas segala saran dan masukan yang telah diberikan pada rangkaian sidang sebelumnya, sehingga dapat terwujud dalam bentuk nota kesepakatan. Sebagaimana dipahami bersama, bahwa penyelenggaraan pembangunan daerah kabupaten Minsel selalu diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kapasitas masyarakat, memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan ketahanan dan daya saing perekonomian daerah,serta Pendidikan,”kata Bupati sembari di katakannya Dalam pelaksanaannya, pembangunan daerah harus sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional serta berkesinambungan dari satu tahap ke tahap berikutnya.(jaan)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.