Bolmong – Penyerapan dana Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (Silpa) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) pada tahun 2015 lalu habis terpakai. Hal itu sebagaimana disampaikan Asinten III Bidang Administrasi dan Keuangan Pemkab Bolmong Ulfa Paputungan.
Menurutnya, Silpa sebesar Rp 55 Miliar terserap di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2015 terserap habis. dimana, alokasinya juga mengacu atas usulan instansi, baik itu fisik maupun kegiatan lainnya.
“Penyerapan dana itu tentu mengutamakan program skala prioritas. Kemudian usulan tersebut dibawa ke DPRD untuk diputuskan,” kata Paputungan.
Dirinya menjelakan, kalau dana Silpa tersebut menutup terjadinya defisit anggaran di tahun sebelumnya. Ia mencontohkan, belanja daerah yang berjumlah Rp600 miliar, pendapatan hanya Rp 570 miliar. Berarti ada defisit sekira Rp30 Miliar.
“Nantinya defisit itu akan ditutup melalui dana Silpa,” ujarnya.
Namun meski demikian, Ia juga mengaku, Pemkab Bolmong terlambat melaporkan dana Silpa tersebut ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Itu keterlambatan pelaporannya karena sistem pelaporannya sudah berbasis akrual.
“Ada hal teknis yang harus dipilah dalam pelaporan neraca keuangan. Yakni LRA (Laporan Realisasi Anggaran) dan LO (Laporan Operasional),” tutupnya. (Sulhan)