Tahuna-Sejumlah sekolah di Kabupaten Sangihe terindikasi belum mentaati semua ketentuan yang berkaitan dengan mekanisme pencairan dana operasional sekolah (BOS).
Hal ini ditegaskan ketua LSM Kadadema yang juga personil Dewan Pendidikan Kabupaten Sangihe, Marslem Pulumbara kepada sejumlah wartawan, Jumat (19/06).
Menurutnya, dari hasil pantauan pihaknya beberapa hari sebelumnya, ditemui dokumen administrasi sejumlah sekolah yang telah mencairkan dana BOS belum menyertakan persyaratan pencairan, seperti surat keputusan managemen BOS serta rencana kegiatan dan anggara sekolah.
Mengantisipasi jangan sampai hal tersebut bisa menjadi temuan yang sekaligus dapat berdampak pada tagihan ganti rugi (TGR), termasuk bersentuhan dengan masalah hukum maupun sanksi administrasi, ia meminta para kepala sekolah bersangkutan menjalankan dan menyalurkan dana BOS sesuai item-item yang telah ditetapkan.
”Terutama para kepala sekolah diharapkan dapat megelola BOS dengan benar, karena masih ada beberapa sekolah yang administrasinya belum lengkap, dan hal ini jangan sampai berlarut-larut karena bisa bersentuhan dengan ketentuan maupun berdampak pada masalah hukum.”tegas Pulumbara.
Semetara itu Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Sangihe, Dra. Aneka Daredas MPd dikonfirmasi menjelaskan, terkait dana BOS dimasing-masing sekolah langsung dicairkan lewat propinsi, dan pihak Dikpora Sangihe hanya melakukan pengawasan dan memonitoring sesuai petunjuk teknis (Juknis).
Meski begitu, pihaknya tegas Daredas bisa memberikan sanksi jika dari hasil monitoring Dikpora terbukti ada kesalahan dalam mekanisme BOS, bahka kepala sekolah bersangkutan juga bisa dicopot dari jabatannya.
”Dikpora tetap bisa memberikan sanksi hingga pencopotan kepala sekolah jika yang bersangkutan terbukti salah dalam mengelola BOS.”kata Daredas.(fb)