Bolmong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, bekerja sama dengan Pemerintah kecamatan Dumoga dan kantor urusan agama Dumoga melaksanakan pernikahan dan pencatatan massal, bertempat di desa Siniyung , Kecamatan Dumoga , Sabtu (20/8).
Tercatat sebanyak 21 pasangan pengantin , yang ikut dalam prosesi tersebut, memperoleh buku nikah sebagai bukti legal yuridis, serta sah menurut hukum negara.
Pejabat Bupati Adrianus Nixon Watung SH menyambut baik kegiatan ini, karena penting dalam membantu program pemerintah , dalam rangka pembinaan keluarga atas dasar ikatan ajaran agama , melalui lembaga pernikahan.
Pelaksanaan pernikahan dan pencatatan massal ini merupakan salah satu bentuk pelayanan prima kepada masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.
” Berdasarkan UU nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan , telah diamanatkan bahwa setiap masyarakat yang memiliki pasangan hidup, harus mempunyai identitas yang jelas , dan dibuktikan dengan adanya buku nikah, karena dalam buku nikah terdapat hak dan kewajiban suami istri, dalam membentuk keluarga kecil yang bahagia dan harmonis.Buku nikah juga sebagai bukti legalitas serta syarat mutlak bagi pasutri , dalam mengurus administrasi kependudukan serta mempermudah dalam penerbitan akta kelahiran anak,”kata Bupati Nixon.
Dalam kesempatan yang sama bupati menyerahkan langsung kutipan akta perkawinan kepada 21 pasangan pengantin dari kecamatan Dumoga.
Turut Hadir dalam kesempatan tersebut Assisten I Drs Chris T Kamasaan , Kadis Capil, Kaban Kesbangpol Linmas, Camat Dumoga , Sangadi dan perangkat desa, Tokmas, Togam , para pengantin serta keluarga. (Sulhan)