Walikota Buka Sosialisasi Amnesti Pajak

- Wakil Walikota Bitung Max J Lomban

– Wakil Walikota Bitung Max J Lomban

Bitung- Walikota Bitung Maximiliaan J Lomban SE MSi, membuka Sosialisasi Amnesti Pajak, Selasa (23/08)  bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Walikota Bitung.

Dalam sambutannya  Lomban menjelaskan bahwa Amnesti Pajak merupakan pengampunan, dimana hal ini dimaksud yakni warga wajib pajak yang  melaporkan hartanya namun tak diberikan sanksi atau denda serta orang tersebut berani mengungkap hartanya dan tunggakan pajak sehinga kemudian orang tersebut nanti merasa Lega.

Untuk itu setiap warga dan pemilik perusahaan dapat melaporkan hartanya sesuai keberadaannya. Sebagai contoh, hartanya diluar negeri saat ini harus dilaporkan, serta melaporkan yang belum dilaporkan. Itu sebabnya disebut  ‘’ungkap, Tebus, Lega’’.

Lanjut Lomban, adapun tebus (harta bersih) merupakan selisih antara harta tambahan dengan utang yang berkaitan dengan peroleh harta tambahan.

“Dengan adanya Amnesti Pajak ini saya juga berharap dapat memberikan kontribusi yang benar terhadap Perencanaan Pembangunan Pemerintah Kota Bitung,” pungkasnya. (estefanus)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.