Lumingkewas:Untuk pelantikan tidak akan lewat bulan September

kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa(BPMPD)Drs Benny Lumingkewas

kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa(BPMPD)Drs Benny Lumingkewas

Amurang-Selantikan terpilihnya calon Hukum Tua terpilih di 48 Desa se-Kabupaten Minahasa Selatan(Minsel) yang digelar Pemilihan serentak,maka pihak BPMPD akan memasuki tahap pelantikan.Maka ke 48 calon Hukum Tua terpilih tersebut secarah resmi akan memegang tanduk kepemimpinan di Pemerintahan Desa.

Kepaal Badan Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintah Desa(BPMPD),Drs Benny Lumingkewas,kepada media ini menjelaskan saat ini akan masuk dalam tahapan pelantikan bagi 48  Calon Hukum Tua terpilih di 48 Desa.

“Setelah dilakukannnya pemilihan untuk pelantikan Hukum Tua di 48 Desa yang secara serentak dilaksanakan,maak ke 48 Desa tersebut secara resmi telah memiliki Hukum Tua terpilih pilihan masyarakat,olehs ebab itu kami pihak BPMPD akan masukd alam tahapan pelantikan,”ujarnya .

Setelah pihakn mendapatkan hasil secara resmi calon Hukum Tua terpilih dalam kurun waktu 30 hari akan melaporkan kepada Bupati dan Bupati akan menerbitkan surat keputusan(SK) paling lambat 30 setelah bupati melakukan pelantikan calon Hukum Tua terpilih.

“Jadi disini,setelah dilakukan pemilihan Hukum Tua,maka kami akan melaporkan hasilnya kepada Bupati,maka Bupati akan menerbitkan Surat keputusan,untuk melakukan pelantikan bagi calon Hukum Tua terpilih,di 48 Desa,”jelas Lumingkewas

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.