Tak Lakukan Perekaman,Wajib KTP Dianggap Penduduk Pasif

Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sangihe Dra.Olga Makasidamo

Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sangihe Dra.Olga Makasidamo

Tahuna-Pemkab Sangihe melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) masih konsen menuntaskan program perekaman kartu tanda penduduk elektrik (KTP-El).

Ini dilakukan karena terhitung sejak 31 September 2016, wajib KTP yang tak melakukan perekaman dan penerbitan KTP-El dianggap penduduk pasif. Hal ini dibenarkan Kadis Dukcapil Sangihe, Dra. Olga Makasidamo dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (31/08) kemarin.

Guna menghindari masuk kategori penduduk pasif, Makasidamo mengajak wajib KTP proaktif melakukan perekaman data, termasuk dapat mendatangi kantor Dukcapil jika pelayanan di kecamatan mengalami gangguan perangkat maupun jaringan.

”Selama ini Dukcapil sangat proaktif melakukan perekaman sampai jemput bola turun lapangan, hingga diharapkan wajib KTP juga proaktif datang ke kantor Dukcapil karena fasilitas perekaman disejumlah kecamatan mengalami kerusakkan,”ungkap Makasidamo.

Selain KTP-El, saat ini Dukcapil juga sedang terkosentrasi  pada strategi peningkatan  cakupan akte kelahiran anak usia 0 sampai kurang dibawah 18 tahun.

Program itu menurut Makasidamo juga masuk prioritas mengingat tahun 2019 pusat telah menargetkan cakupan akte kelahiran anak mencapai 85 persen, sementara di Kabupaten Sangihe terdata kurang lebih 3000 anak belum mengantongi akte kelahiran.

”Kami sudah menerima nama dan alamat data anak yang belum mengantongi akte kelahiran, dan akan dilkaukan cros cek dilapangan, dan ada kemungkinan dari jumlah 3000 itu, ada yang diproses sebelum adanya sistim administrasi kependudukan,”ujarnya.(eleh)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.