Waw,Warga Minsel Kerumuni Kantor Dukcapil Untuk Pembuatan E_KTP

Tampak Warga Minsel Akan Melakukan Perekaman E_KTP di Kantor Disdukcapil

Tampak Warga Minsel Akan Melakukan Perekaman E_KTP di Kantor Disdukcapil

Amurang-Waktu yang diberikan oleh Pemerintah kepada warga untuk melakukan perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk(E_KTP),sampai tengat waktu 30 September,ini sesuai dengan surat edaran dari kementrian Dalam Negeri(Kemendagri) tidak akan dikenakan sangsi,tetapi jika melewati tanggal yang sudah ditentukan,maka warga akan dikenai sanksi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Selatan(Minsel) Drs Coorneles Mononimbar ,MM,kepada media ini mengatakan bahwa melalui surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor:471/1768/SJ dan surat Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil ,dengan hal penyelesaian target kinerja Penyelenggara Adminduk tanggal 1 Agustus 2016.

“Kami sudah sampai-sampaikan,kepada warga untuk segeerah melakukan perekaman E_KTP,karena tengat waktu sangat singkat diberikan untuk melakukan perekaman E_KTP,”katanya.

Pada dasarnya untuk kepemilikan E_KTP untuk warga sangatlah penting,akrena kebutuhan sangat mendasar untuk mengurus administrasi dengan berbagia yang sangat dibutuhkan,sehingga pemerintah mengharapkan kepada warga untuk tertib dalam data sendiri.

“Sangatlah penting jika warga melakukan perekaman E_KTP,kami di Dinas Disdukcapil sampai lembur untuk menerimah warga melakukan perekaman E_KTP,”katanya.

Ia menghimbau kepada warga yang belum melakukan perekaman diminta untuk segera merekam KTP-el.karena diakuinya saat ini di kabupaten Misnel masih banyak warga yang masih memegang KTP Siak.

“Memang sudah tidak lagi berlaku lagi untuk KTP Siak,karena sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2014,mulai 1 Januari 2015 semua penduduk Indonesia sudah harus memiliki  E_KTP,jadi disini saya menghimbau untuk warga segera merekam E_KTP,”ujarnya.

Ia juga menghimbau bagi warga yang wajib KTP,itu usia diatas 17 tahun  ,yang belum melakukan pengimputan dana untuk mendapatkan Nomor Induk kependudukan(NIK)dan perekaman KTP-el,sampai batas akhir pelayanan berdasarkan Surat Menteri Dsalam Negeri .

“Jika terlambat batas waktu yang diberikan tidak melakukan perekaman,maka akan ada sanksi administrasi  .Jadi disini lewat Bupati Christiany Euginia Paruntu SE dan Wakil Bupati Franky Donny Wongkar SH,menghimbau kepada warga segera melakukan perekaman E_KTP,”tuturnya.(jaan)

 

 

 

 

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.