Dampak OPD,Pejabat Yang Lengser Dapat Tunjangan Kinerja Daerah

Sekda Kabupaten Sangihe Edwin Roring,SE.MM

Sekda Kabupaten Sangihe Edwin Roring,SE.MM

Tahuna-Bakal diterapkannya Peraturan Daerah (Perda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD)) sudah pasti berdampak pada pejabat setempat. Ini dikarenakan akan ada pejabat yang kehilangan jabatan atau dilengeserkan dengan tak sengaja menyusul ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang digabung, bahkan dihilangkan.

Hal ini diakui Sekda Sangihe, Edwin Roring SE,ME dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (15/09) kemarin. Namun menurut Roring, pejabat yang terkena kebijakkan OPD tak perlu khawatir dengan pendapatanya, sebab Pemkab Sangihe telah mensiasatinya dengan memberikan tunjangan kinerja daerah (TKD) kepada pejabat yang terancam kehilanan tunjangan kinera aparat sipil negara yang selama ini diterima.

”Memang untuk kondisi pemberlakuan OPD akan ada beberapa jabatan yang hilang maupun yang digabungkan dan dipisahkan, namun bagi pejabat yang kehilangan jabatan diupayakan tidak kehilangan pendapatan, karena akan diakumulasikan di TKD,”kata Roring.

Sementara disentil efektifnya pemberlakuan OPD di Pemkab Sangihe pasca ditetapkannya Perda OPD oleh DPRD Sangihe baru-baru ini, menurut Roring masih harus dievaluasi terlebih dulu di Pemprop Sulut, namun semangat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, tetap dikedepankan.

”Dengan demikain tipelogi tak mempengaruhi lagi, karena walaupun OPD tipe A dengan 4 bidang, tetap akan dikurangi jika tak ada efisiensi,”ujar Roring.(eleh)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.