Tahuna-Kabupaten Kepulauan Sangihe masih mengoleksi 10 ribu lebih wajib kartu tanda penduduk (KTP) yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektrik (KTP-el). Jumlah ini berdasarkan selisih yang telah melakukan perekaman sebanyak 94 ribu lebih dari 110 ribu lebih jumlah wajib KTP di Sangihe.
Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemkab Sangihe, Dra. Olga Makasidamo tak menepis saat dikonfirmasi sejumlah wartawan baru-baru ini. Namun menurutnya, sebagian besar yang belum melakukan perekaman adalah warga Sangihe yang berada diluar daerah, karena untungnya, warga yang berada diluar daerah tersebut tak perlu pulang jika tak sempat waktu, dan bisa melakukan perekaman di daerah tempat mereka berada.
”Memang ada sekitar 10 ribu lebih wajib KTP belum lakukan perekaman, dan sebagian besar mereka berada diluar daerah. Namun ada solusi warga diluar daerah tadi bisa langsung mendatangi kantor Dukcapil setempat jika ingin merekam data jika tak sempat pulang ke Sangihe,”kata Makasidamo.
Sementara terkait dengan batas waktu perekaman KTP-el sampai dengan akhir tahun 2017, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Sangihe itu memastikan sebelum mengakhiri bulan September 2016, semua wajib KTP di Sangihe sudah melakukan perekaman.
Diakuinya juga, demi percepatan perekaman, Dukcapil melalui stand pameran di Festival Pesona Sangihe (FPS) baru- baru ini turut menggelar perekaman data KTP-el.
”Jadi tidak hanya melayani dikantor, di stand pameran FPS baru-baru ini Dukcapil juga turut menggelar perekaman data KTP-el,”pungkasnya.(eleh)