Tahuna-Warning tentang money politik disampaikan Koordinator Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut, Jhonny Suak pada acara sosialisasi pengawasan partisipatif, Kamis (22/09) kemarin.
Ia bahkan meningatkan masing-masing kandidat maupun pendukung serta partai politik untuk tidak main-main dengan money politik, sebab sanksinya cukup berat dan tidak hanya terpaku pada si pemberi uang, tapi penerima uang maupun bentuk lainnya juga sama-sama terkena sanksi hukum. Tak hanya sanksi hukum, bagi kandidat yang terbukti melakukan money politik, juga dapat didiskualifikasi atau digugurukan dari pencalonannya.
”Saya ingatkan, jangan sampai ada money politik, karena baik si pemberi maupun penerima akan dihukum maksimal 72 bulan atau denda 200 juta. Kandidat juga dapat didiskualifikasi jika terbukti melakukan money politik,”tegas Suak.
Ia juga menyetil soal kewenangan Bawaslu maupun Panwaslu yang sudah bisa menggeklar sidang dan memutuskan ketika terjadi sengketa pemilu administratif, termasuk Gakumdu yang berada di Panwaslu Kabupaten telah ditempatkan Polisi yang notabene berfungsi mencari data dan bukti-bukti ketika ada pelanggaran pemilu maupun laporan masyarakat.
”Jadi Bawaslu dan Panwaslu sudah punya kewenangan menggelar sidang perkara pemilu administratif, termasuk di Gakumdu sudah ada Polisi yang akan mengusut laporan perlanggaran,”ujar Suak.(eleh)