Lewat September Belum Ditetapkan, Kepala Daerah dan DPRD Terancam tak Terima Gaji
Bitung-Kota Bitung dinilai sebagai daerah paling lambat dan terlama dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perangkat Daerah (Organisasi Perangkat Daerah, red) dibandingkan dengan sejumlah daerah lain di Sulawesi Utara.
Praktis pembahasan Ranperda OPD sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 sebagai pengganti dari PP Nomor 41 Tahun 2007
PP 41 tahun 2007telah berjalan sekitar satu bulan sejak masuk di DPRD, ternyata masih saja mengendap di Pansus OPD DPRD Bitung.
Dari penelusuran wartawan, para legislator terutama yang masuk dalam Pansu OPD tersebut masih harus melakukan perjalanan dinas keluar daerah dengan agenda kegiatan kunjungan kerja (Kunker) ke daerah lain tentang OPD.
Sesuai aturan pula, jika lewat bulan September Ranperda tentang Perangkat Daerah ini belum ditetapkan, maka salah satu konsekuensi yang harus diterima yakni kepala daerah maupun DPRD tak bisa menerima hak mereka yakni gaji yang diterima setiap bulan.
Tidak itu saja, kegiatan di Pemkot Bitung sendiri akan terhambat karena Pemerintah Kota Bitung atau Walikota belum bisa melakukan penataan dan penyegaran atau rolling di setiap SKPD.
Sekretaris DPRD Kota Bitung, Yoke FX Senduk membenarkan hal itu. Menurut Senduk jika sampai lewat September 2016 Ranperda OPD tersebut belum ditetapkan akan sangat mempengaruhi banyak hal di Pemkot dan DPRD.
“Iya termasuk gaji kepala daerah dan DPRD serta mempengaruhi kebijakan dan menghambat rencanan kegiatan pemerintah kota,” ungkapnya.
Ketua Pansus OPD Nabsar Badoa dihubungi melaluiponselnya menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan kunker dan mendapatkan hasil seperti di Makasaar dari 50 SKPD bertambah 5 menjadi 55 SKPD, demikian pula di Balikpapan dari 29 SKPD menjadi 31 SKPD.
“Tentu ini berlainan dengan apa yang diinginkan Pemkot Bitung yang mengedepankan efisiensi sehingga harus mengurangi 5 SKPD. Alasan mereka agar tidak ada yang non job,” kata Badoa.
Menurut Badoa pula, untuk Bitung, Pansus akan meminta agar pihak eksekutif (Pemkot) menjelaskan alasan sejumlah SKPD yang mengalami perubahan atau penurunan tipe. Seperti contoh Dinas Perikanan dan Kelautan yang sebelumnya Tipe B berubah menjadi Tipe C.
“Sehingga dinas erikanan kehilangan satu bidang, begitu pula dengan SKPD yang lain yang mengalami penurunan tipe. Kami kiran untuk hal ini perlu dipertimbangkan kembali,” kata Badoa.
Leboh lanjut, Badoa menepis jika DPRDdalam hal ini Pansus sengaja memperlambat pembahasan Ranperda OPD.
“Tidak, Pansus mapun DPRD tidak pernah bermkasud menghambata tau memperlambat pembahasan OPD, malah besok (hari ini, red) Pansus akan menggelar rapat dengan eksekutif dan SKPD terkait untuk meminta penjelasan tentang perubahan tipe dan kita akan membuat penyesuaian atau cocokkandan selanjut dibawa untuk ke dalam paripurna,” tandasnya sembari menjamin jika Ranperda OPD akan segera ditetapkan sebelum lewat bulan September 2016. (estefanus)