Ketua Pokja Langkahi Prosedur, Dinas Koperasi Bitung Terbelit Korupsi

Kasat Reskrim AKP C Samuri

Kasat Reskrim AKP C Samuri

Seleksi Penerima Dana Bergulir 2015 Langgar Perda 5 Tahun 2008

Bitung-Penyaluran bantuan dana bergulir bagi warga dan koperasi di Dinas Koperasi dan UKM Bitung tahun 2015 ternyata berbuntut masalah.Sejumlah warga dan koperasi yang tidak layak, dikabarkan menerima juga bantuan dana bergulir tersebut.

Hal itu ditengarai proses seleksi calon penerima bantuan dana bergulir di Dinas Koperasi dan UKM Bitung tahun 2015, diduga menyalahi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2008.

Kesalahan prosedur tersebut menyebabkan kerugian negara,karena ada warga dan koperasi yang tidak layak menerima bantuan karena tidak mengikuti seleksi maupun yang mengikuti seleksi tetapi tidak memenuhi syarat (tidak lolos), dikabarkan pula tetap menerima bantuan dana bergulir.

Hal ini diungkapkan Pentolan Garda Tipikor Sulut, Berty Lumempouw, akhir pekan.

“Anehnya meski tidak memenuhi syarat, Pokja seleksi dana bergulir tetap memberikan rekomendasi kepada pimpinan untuk dilakukan persetujuan pencairan bantuan. Kesalahan prosedur ini diduga melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang SOP dana bergulir, sehingga menyebabkan kerugian negara,” ungkapnya.

Lumempouw pun meminta  Polres Bitung yang sedang menangani penyelidikan proses seleksi dana bergulir yang terindikasi menyalahi aturan dan merugikan negara itu agar diproses tuntas. “Jangan sampai kasus dana bergulir ini  bernasib seperti kasus-kasus lain seperti terminal kayu, beras miskin dan lainnya yang sampai saat ini tidak diketahui ujungnya,” tandas Lumempouw.

Kapolres Bitung AKBP Reindolf Unmehopa melaui Kasat Reskrim AKP C Samuri membenarkan pihaknya saat ini sedang menangani dugaan korupsi dana bergulir di Dinas Koperasi dan UKM Bitung. “Soal dana bergulir di Dinas Koperasi, semuanya sudah dipanggil dimintai keterangan, termasuk ketua Pokjanya dan Kadisnya. Saat ini masih dalam dalam proses lidik,setelah itu nantinya akan masuk pada tahap audit investigasi,” jelas Samuri.

Ketua Pokja Seleksi Dana Bergulir di Dinas Koperasi dan UKM Bitung, Herly Pelealu yang juga Kabid Fasilitasi yang diketahui pelaing bertanggung jawab dalam proses seleksi calon penerima dana bergulir tersebut, saat dihubungi melalui ponselnya menolak untuk berkomentar tentang hal itu. “Sebentar saja atau besok (hari ini, Red),” katanya.

Informasi yang berhasil dihimpun, sejumlah oknum pegawai di Dinas Koperasi yang telah dimintai keterangan oleh Polres Bitung antara lain, Kabid Faslitasi Herly Peleau yang juga Ketua Pokja Selesi Penerima Dana Bergulir, Kabid Pengkajian dan Pengembangan Koperasi dan UKM Nimbrot Polontoh, Kabid Koperasi Bonny Lumiwu, mantan Sekretaris Dinas Koperasi Ellen Sutrisno dan Kabid UKM H Makasudede. (estefanus)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.