Tahuna-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sangihe telah menetapkan tahapan penetapan bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Sangihe pada tanggal 24 Oktober 2016.
Selanjutnya usai penetapan, bagi calon yang masih menjabat sebagai Aparat Sipil Negara (ASN)maupun Anggota DPRD harus mundur dari jabatannya. Hal ini ditegaskan Ketua Devisi Teknis dan Wakil ketua Perencanaan KPUD Sangihe, Jack Seba dikonfirmasi sejumlah wartawan (27/09) kemarin.
“Waktu yang diberikan kepada bakal pasangan calon selama lima hari setelah penetapan dan mereka wajib memasukan surat pengunduran diri sebagai pejabat bagi yang masih aktif,” tegas Seba.
Lanjut dikatakannya, masing-masing pasangan calon tersebut juga wajib memasukan dokumennya
di instansi tempat para kandidat bertugas yang selanjutnya akan ditindak lajut dengan dikeluarkannya SK pemberhentian.
“Waktu yang diberikan kepada pasangan calon yang masih menjabat sebagai PNS maupun
anggota dewan 60 hari, dan harus sudah mengantongi SK pemberhentian.Kalau tidak maka dianggap gugur,” terang Seba. (eleh)