Tahuna-Buron selama satu tahun tiga bulan, terpidana korupsi LP alias Leo (40-an) akhirnya diringkus Tim Kejaksaan Kepulauan Sangihe di kediaman sang isteri di Kelurahan Bahoi Kecamatan Tagulandang Kabupaten Sitaro, Senin (03/10) lalu sekitar pukul 15.00 wita.
Usai penangkapan, Rabu (05/10) kemarin, Leo selanjutnya dibawa ke Sangihe dengan menggunakan kapal cepat KM Ekspres Bahari, dan langsung dijemput di demaga pelabuhan Tahuna oleh Kajari Sangihe, M. Irwan Datuinding SH bersama sejumlah Jaksa dan Polisi.
Kajari Sangihe dikonfirmasi melalui Kasi Intel Kejaksaan, I Wayan Gedin Arianta SH menjelaskan, terpidana terlilit perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana operasional Kantor Pos Cabang Tahuna tahun 2009, yang ketika itu terpidana menjabat sebagai Manager Keuangan Kantor Pos Tahuna, dengan cara membuat pertanggung jawaban fiktif hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 114. 748.477.
Menurut Arianta, terpidana sebelumnya sempat lolos dari jeratan hukum ketika Pengadilan Negeri memutuskan bebas ada perbuatan tapi tidak ada tindak pidana, namun kemudian keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 629/K. Pidsus /2013 Tanggal 3 Juni 2015, terbukti bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 50 juta,subsidier 4 bulan dan membebankan uang pengganti sebesar Rp 92.332.379 subsidair 6 bulan penjara.
”Jadi terdakwa sudah menjadi daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe selama 1 tahun 3 bulan,”ujar Arianta.(eleh)