Manado- Kepala Kantor Pajak Pratama Manado Drs Denny F Makisanti MSi bakal dilaporkan pihak Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika RI (LPPT RI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini terkait dugaan penggelapan hasil pajak semenjak dirinya menjabat Kepala KPP Bitung hingga saat ini. Menurut Kepala Perwakilan LPPT RI Sulawesi Utara Maykel Tielung saat diwawancara Selasa (18/10/16). Pihaknya sementara melengkapi dokumen dan terus menelusuri motif dan modus yang dilakukan oknum kepala KPP tersebut terkait kerugian Negara yang diakibatkan.
“Temuan awal sudah cukup. Tinggal melengkapi data-datanya dan secepatnya kami akan kirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi” ujar Tielung yang juga seorang Advokad.
Bahkan menurutnya runtut dugaan penggelapan pajak dimaksud berkaitan erat dengan penyelewengan jabatan oknum Kepala KPP.
“Ini kami duga berkaitan dengan job beliau sebagai kepala kantor. Ada indikasi korupsi Miliaran Rupiah dalam hal ini,” pungkasnya. “Kami berpendapat ada pelanggaran terkait tindak pidana perpajakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dan juga tertuang dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga Undang undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, ” paparnya.
Bahkan dirinya membeberkan terkait indikasi terjadi dugaan pencucian uang, pihaknya akan meminta PPATK untuk menelusurinya.
“Terkait dugaan pencucian uang, kami meminta pihak PPATK menelusurinya termasuk aset yang dimiliki oknum Kepala Kantor tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan,” tandasnya. (tim)