YAKI Masuk Sekolah dan Ayo Selamatkan YAKI di Minsel

Foto bersama Kadis Dispora Ollyvia Lumi SSTP,Msi dan dari Yayasan Selamatkan YAKI Indonesia Yunita Siwi (Community Conservation Officer)Prisillia Loijens (Education Officer)

Foto bersama Kadis Dispora Ollyvia Lumi SSTP,Msi dan dari Yayasan Selamatkan YAKI Indonesia Yunita Siwi (Community Conservation Officer)Prisillia Loijens (Education Officer)

Amurang-Setelah Tomohon, Langowan, Bitung dan Airmadidi, kini Kampanye kebanggaan Yaki mulai digaungkan di kabupaten Minahasa Selatan(Minsel).Diawali dengan pertemuan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga(Dispora) Ollyvia K. Lumi, SSTP, M.Si yang memberikan rekomendasi resmi untuk menjalankan kegiatan sosialisasi ke sekolah-sekolah yang ada di Minsel, terlebih khusus di tingkat SMA/SMK.

Yaki yang berbulu hitam legam,memiliki jambul dan pantat kemerahan berbentuk buah hati, yang lebih dikenal di Minsel dengan nama wolay

Yaki yang berbulu hitam legam,memiliki jambul dan pantat kemerahan berbentuk buah hati, yang lebih dikenal di Minsel dengan nama wolay

Program selamatkan Yaki adalah sebuah program penelitian, konservasi dan pendidikan yang difokuskan pada pelestarian satwa liar Macaca nigra atau Yaki, berbulu hitam legam, memiliki jambul dan pantat kemerahan berbentuk buah hati, yang lebih dikenal di Minsel dengan nama wolay.

“Sosialisasi sangat diperlukan di Minsel dikarenakan Minsel memiliki kawasan hutan yang menjadi habitat alami Yaki, yaitu Suaka Marga Satwa Manembo-nembo, gunung Lolombulan, pegunungan Sinonsayang dan yang tidak kalah penting Hutan Lindung Gunung Ambang,”kata Yunita Siwi dan Prisillia Loijens dari yayasan selamatkan Yaki Indonesia.

Populasi Macaca nigra atau Yaki pantat merah saat ini sangat terancam punah, karena dalam 40 tahun terakhir ini populasi Yaki telah menurun 80% karena perburuan liar dan hilangnya habitat akibat pemotongan pohon dan pembakaran hutan untuk pembukaan lahan baru. Yaki merupakan satwa liar yang secara alami hanya ditemukan di Sulawesi Utara, membuat Yaki menjadi salah satu satwa liar endemik.

Yaki juga merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang Undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya yang saat ini tengah menjalani proses revisi untuk menyesuaikan hukuman pidana dan denda. Sebelumnya, kegiatan berburu, memelihara dan memperjual-belikan Yaki diberikan hukuman denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan hukuman penjara selama 5 tahun.

Kampanye Kebangaan Yaki merupakan kegiatan baru di Minahasa Selatan dan dengan adanya rekomendasi langsung dari Dispora diharapkan kegiatan sosialisasi di sekolah-sekolah dan rangkaian kegiatan kampanye lainnya dapat mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat dan instansi lainnya.

Semoga kampanye ini dapat menjadi batu loncatan untuk pelestarian satwa liar di Minahasa Selatan dan Sulawesi Utara pada umumnya. Jika tidak dimulai dari sekarang, dikhawatirkan satwa liar unik yang hanya dapat ditemukan di Sulawesi Utara akan mengalami kepunahan.(jaan)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.