Tahuna- Pihak Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tahuna akhirnya menghentikan menerbitan Surat Perintah Berlayar (SPB) yang selama ini diberikan kepada Pamboat maupun Fuso (Armada tuna Philipina) yang dikelola pengusaha setempat. Hal ini dibenarkan Kepala KUPP Kelas II Tahuna, Rustam saat dikonfirmasi melalui KTU, Robby Johanes (25/06) kemarin.
Dijelaskan, mulai dihentikannya penerbitan SPB, sebagai tindak lanjut dari langkah pihak Satuan Kerja (Satker) Pengawasan Kelautan dan Perikanan yang juga telah menghentikan penerbitan Surat Layak Operasi (SLO), yang notabene merupakan dokumen pengantar untuk dapat diterbitkannya SPB.
”Jadi untuk saat ini kami telah menghentikan penerbitan SPB, karena rata-rata pamboat maupun fuso yang beroperasi di Sangihe tidak mengantongi SLO,”kata Johanes saat ditemui disela-sela hearing masalah kewarganegaraan Philipina-Sangihe di DPRD Sangihe baru-baru ini.
Dikonfirmsi terpisah, Kepala Satker Johanes Medea ketika dikonfirmasi, membenarkan pihaknya sudah tak lagi menerbitkan SLO.
Ia bahkan menegaskan, terkait dengan SLO pihaknya juga tak akan kompromi selama pegelola pamboat maupun fuso tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti nelayanya harus memiliki identitas jelas berupa kartu tanda penduduk (KTP).
”Selama awak pamboat maupun nelayan tak memiliki KTP atau indentitas resmi lainnya, jangan harap kami akan menerbitkan SLO.”tegas Medea.
Sementara lantaran belum mengantongi SLO maupun SPB, saat ini puluhan bahkan ratusan pamboat maupum fuso di Sangihe terpaksa harus nganggur, dan sebagian besar diparikir di teluk Tahuna.(fb)