Tahuna-Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Drs. H.R. Makagansa MSi dan Wabub Jabes Gaghana SE,ME hari ini dipastikan turun dari rumah dinasnya masing-masing. Keduanya harus turun dari rumah dinas lantaran sama-sama menjadi calon bupati yang wajib menjalankan cuti kampanye yang dimulai 28 Oktober hari ini.
Ketua Devisi Hukum KPUD Sangihe, Jack Seba dikonfirmasi wartawan membenarkannya. Menurut dia, calon petahana baik Makagansa yang diusung papan satu dari PDIP maupun Gaghana yang diusung Partai Golkar dan Hanura, sama-sama wajib menjalankan ketentuan perundang-undangan tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara.
”Jadi pak Makagansa dan pak Gaghana sudah harus meninggalkan rumah dinas saat tahapan kampanye dimulai, karena ini sesuai dengan ketentuan undang-undang,”kata Seba.
Disentil soal persiapan kampanye damai dan karnaval yang akan dimulai hari ini, kata Seba akan dipusatkan di kawasan Boulevard Tahuna, dimana kedua pasangan calon dan massa pendukung akan ditempatkan didua sisi berbeda boulevard.
Sebelum acara kampanye yang panggung utamanya berada di kompleks Dermaga Jeti Pelabuhan Tua Tahuna, masing-masing kandidat dan pasukkan karnaval akan mengelilingi kota Tahuna dan kembali finis di boulevard Tahuna.
”Kegiatan kampanye damai dan karnaval ini sudah disepakati pada rapat koordinasi bersama kedua tim pasangan calon,”ungkap Seba.
Sementara terkait dengan masa cuti Bupati Makagansa sekaligus dengan akan berakhirnya masa jabatan Makagansa-Gaghana pada tanggal 1 November 2016, hari ini juga akan dilakukan serah terima jabatan Bupati.
Berkembang informasi, Sekda Edwin Roring SE,ME akan menjadi Pelaksana harian (Plh) Bupati Sangihe sekaligus melakukan serah terima jabatan, sedangkan untuk Penjabat Bupati yang akan dilantik tanggal 2 November, akan dijabat Drs. Jhon Palandung.(eleh)