Tahuna-KPUD Kabupaten Kepulauan Sangihe menetapkan jumlah pemilih sementara Pilkada Sangihe 2017 sebanyak 107.965 pemilih. Jumlah tersebut merupakan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi data pemilih hasil pemutahiran dan daftar pemilih sementara bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) baru-baru ini.
Ketua KPUD Sangihe, Elyse Sinadia SPd membenarkan ditemui sejumlah wartawan, Kamis (03/11) kemarin. Dijelaskan, dari jumlah keseluruhan 107.965 tersebut, pemilih laki-laki dengan jumlah lebih banyak, yakni 54.495, sedangkan jumlah pemilih perempuan 53.470 pemilih.
”Jumlah pemilih sementara ini hasil pleno terbuka yang disaksikan Panwaslu dengan total pemilih 107.965 yang tersebar di 167 kampung/kelurahan,”ungkapnya.
Sementara tahapan selanjutnya usai ditetapkannya jumlah pemilih sementara, KPUD melalui Panitia Pemilih Kecamatn (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), meminta tanggapan masyarakat atas hasil pemutahiran yang ditetapkan.
Selain telah membuka ruang bagi masyarakat terkait jumlah pemilih sementara, Sinadia juga menghimbau sekaligus mengajak masyarakat wajib pilih proaktif memperhatikan namanya apakah sudah tercantum atau belem pada daftar sementara.
”Jadi saya minta masyarakat wajib pilih juga turut proaktif melihat daftar pemilih sementara yang nantinya akan disosialisasikan lewat PPK dan PPS, dan jika ada nama wajib pilih yang tidak tercantum, segera melaporkan untuk ditindak lanjuti,”ujar Sinadia.(eleh)