Tahuna-Puluhan Aparat Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Sangihe jadi temuan Panitia Pengawas Pemilu (Panswaslu) saat terliibat langsung dalam proses pendaftaran pasangan calon dan kampanye damai beberapa waktu lalu.
Nama-nama ASN yang terlibat politik praktis tersebut, juga sudah diproses Pemkab Sangihe berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu. Sekda Edwin Roring SE,ME membenarkannya saat dikinfirmasi wartawan Jumat pekan lalu.
Para ASN yang direkom Panwaslu itu kata Roring, sudah dipanggilnya dan diberi teguran sekaligus warning agar tak lagi melibatkan diri pada kegiatan yang berbau politik.
”Panwaslu sudah merekomendasikan sejumlah ASN yang terlibat pada proses pilkada, dan untuk proses awal kami sudah menegur lisan ASN bersangkutan,”kata Roring.
Disentil jika ada ASN yang enggan mengindahkan teguran, bahkan bersikeras kembali melibatkan diri dalam kegiatan pilkada, Roring mengingatakan sebaiknya jangan dilakukan, dipastikan ASN bersangkutan akan diproses lanjut dan siap diberikan sanksi sesuai dengan PP 53 tentang disiplin ASN.
”Apalagi ASN yang terlibat politik praktis tidak melalui sanksi ringan, tapi langsung sanksi sedang dan berat, jadi jangan sampai ada ASN yang kembali melibatkan diri setelah mendapat teguran,”tegas Roring.
Ditambahkan, terkait dengan penegakkan ASN, saat ini juga sedang berproses pembentukkan Tim Pemantaun Netralistas ASN, dan diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan keberadaan tim dengan melaporkan jika melihat ada ASN yang terlibat politik praktis.
”Selain lewat Panwaslu, masyarakat juga dapat melaporkan melalui Tim Pemantau Netralitas ASN jika ada ASN yang terlibat politik praktis,”pungkasnya.(eleh)