Amurang–Dana Desa(DanDes) yang dikujurkan kepada 167 Hukum Tua di kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) capai 60 Persen,yakni sudah 100 Desa yang sudah menerimah DanDes untuk tahap yang kedu Dua,sementara untuk 67 Desa lainnya semenatara dalam proses .
Hal ini disampaikan kepala BPMPD Drs Benny Lumingkewas ,untuk Dana Desa yang telah disalurkan untuk danDesa tahap Dua kepada 100.
“Penyaluran Dandes tahap II Tahun 2016 ini, telah disalurkan kepada 100 Desa dari total 167 desa diMinsel atau mencapai 60%, sementara 67 Desa masih dalam proses,”ucap Lumengkewas, kepada media ini, Selasa (8/11)
Pemerintah Desa harus pro aktif melakukan penyusunan administrasi persyaratan untuk pencairan Dandes.
“Jikapun sampai saat ini ada beberapa desa yang belum mencairkan dana desa, itu masalahnya ada di tingkat desa. Maka dari itu saya himbau agar pemerintah desa segera rampungkan administrasi persyaratannya,”katanya.
Kepada Pemerintah Desa perlu diingat jika nanti dana yang telah dicair penggunaannya sampai pada akhir tahun anggaran ini tak habis terpakai atau dengan kata lain terjadi Siltap diatas 30%.
“Konsekwensinya desa tersebut akan mengalami pemotongan sesuai dengan besaran Siltap pencairan Dandes tahun 2017 nanti, dana yang dipotong tersebut akan diberikan kepada desa lain,”tutur Lumengkewas.(arum)