Kejaksaan Tahan 8 PNS Tersangka Kasus Pungli di BPN Sangihe

tangkap-pungliTahuna- Kejaksaan Negeri Tahuna, selasa (08/11) kemarin resmi menahan 8 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sangihe. Penahanan terkait kasus pungutan liar (Pungli) kegiatan Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2014 di 13
Desa/ Kampung di Sangihe.

Para tersangka diduga memungut biaya kegiatan tersebut melalui kepala Kampung (Kapitalaung) dengan variasi antara Rp 250.000,- hingga Rp 500.000,- yang imbasnya
masyarakat atau peserta Prona tahun 2014 dirugikan.

Hal ini dibenarkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Tahuna, I Wayan Gedin Arianta SH, MH kepada sejumlah wartawan.

“Hari ini (kemarin,red) telah dilaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap 8 tersangka yang statusnya adalah PNS pada kantor BPN Sangihe, dari Jaksa penyidik ke Jaksa penuntut umum  sehubungan dengan tindak pidana korupsi Pungli Prona tahun 2014,” jelas Arianta.

Lanjut dikatakannya, perbuatan para tersangka telah menyalahgunakan wewenangnya dalam pelaksanaan kegiatan Prona tahun 2014 dan bertentangan dengan petunjuk teknis BPN RI No : 1079/17.1-300/III/2013 tanggal 13 maret 2013 dan undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999
tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP,” katanya.

Disentil mengenai alasan penahanan, Arianta menjelaskan penahanan oleh jaksa penuntut umum untuk 20 hari sejak tanggal 08-27 November 2016, dengan alasanbantara lain, unsur objektif/ Yuridis tindak pidana yang disangkakan di ancam dengan 5 tahun penjara atau
lebih (Pasal 21 ayat (4) KUHP).

Sedangkan  alasan lain yakni unsur subjektif, adanya keadaan yang menimbulkan kekwatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau
dikwatirkan akan mengulangi tindak pidana korupsi.

“Maka berdasarkan hal tersebut para tersangka dapat ditahan. Sebab perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka telah memenuhi dua alat bukti sah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat 1 KUHP yang dengan alat bukti itu dapat membuktikan perbuatan tindak pidana yang dilakukan para tersangka. Dengan ancaman pidana seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak 1 miliar,” tegasnya. (eleh)

8 tersangka kasus dugaan Pungli Prona BPN Sangihe
1.      SSB alias Siti
2.      PDK alias Paul
3.      AK alias Anas
4.      SLT alias Iske
5.      AKK alias Abdul
6.      PK alias Egi
7.      JD alias Jemy
8.      ZNL alias Zaka

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.