Panwaslu Gelar Perkara Warga Philipina Masuk DPS

Ketua Panwaslu Sangihe, Sandrianto Sentinuwo SH

Ketua Panwaslu Sangihe, Sandrianto Sentinuwo SH

Tahuna-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Rabu (09/11) melakukan gelar perkara hasil temuan Panwas Kecamatan Tabukan Tengah. Temuan tekait terdeteksinya warga asal negara Philipina, Samuel Koneheus dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Sangihe 2017.

Dari keterangan Ketua Panwas Kecamatan Tabukan Tengah dihadapan Gakumdu saat gelar perkara yang berlangsung di Sekretariat Panwaslu Sangihe kemarin, warga negara tetangga tersebut mengantongi kartu tanda penduduk (KTP) setempat dan terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 dengan nomor urut 18.

Ketua Panwaslu Kabupaten Sangihe, Sandrianto Sentinuwo SH dikonfirmasi wartawan menegaskan, gelar perkara harus dilaksanakan, karena adanya pemilih yang bermasalah akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari jika ada komplein dari pihak yang kalah dalam pilkada.

”Jangan sampai ada komplein dikemudian hari, masalah DPS ini harus digelar perkara dan dituntaskan permasalahannya,”kata Sentinuwo.

Sementara terungkap dalam gelar perkara, dapat dimungkinkan masalah DPS itu akan melebar ke permasalahan pemalsuan dokumen, termasuk sebab musabab mengapa sampai dikeluarkannya KTP oleh instansi teknis terhadap warga negara asing. Untuk proses lanjut dari gelar perkara, Panwaslu akhirnya merekomendasikan permasalahan itu ke instansi berwenang untuk lebih jauh menelusuri keabsahan dokumen kependudukan warga negara asing tersebut.(eleh)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.