Katili:Uang sudah ada di rekening Desa, saya tidak melakukan penggelapan

Hukum Tua Desa Tanamon, Kecamatan Sinongsayang J. Katili

Hukum Tua Desa Tanamon, Kecamatan Sinongsayang J. Katili

Amurang-Terkait dengan laporan tentang adanya penggelapan Dana Kas Desa, oleh Hukum Tua Desa Tanamon, Kecamatan Sinongsayang  J. Katili. Senilai Rp.69.800.000(Enam puluh sembilan Juta depalan ratus Ribu Rupiah) yang di laporkan warga telah di gunakan pribadi oleh Hukum Tua tersebut, atau di gelap kan.

Hal ini dikatakan Hukum Tua Desa Tanamon.Menurutnya bahwa tuduhan penggelapan atas uang tersebut tidak benar adanya.

“Laporan masyarakat bahwa saya telah melakukan penggelapan ini tidak benar adanya, ya buktinya, bahwa uang tersebut sekarang ada di Rekening Desa,”tutur katili.

Di ketahui bahwa dana tersebut bersumber dari dana pendapatan kas Desa anggaran tahun 2013 berawal dari penggunaan aset desa yang di sewa oleh perusahaan kemudian bermasalah sampai ke Pengadilan Negeri manado, sehingga di putuskan bahwa dana tersebut kembali ke Kas Desa.

Di karenakan tidak menerima keputusan Pengadilan.Beberapa masyarakat kemudian melaporkan Hukum Tua, tentang penggelapan dana tersebut. Seperti yang di laporkan bahwa katili telah melakukan penggelapan atas dana itu.Hal ini di karena kan menurut warga bahwa dana tersebut sampai saat ini belum di laporkan ke masyarakat.

Katili pun menanggapi bahwa menurutnya Dana tersebut, sebelum kembali ke Rekening Desa, sengaja ia titip kan ke Pengacara.

“Dana itu saya titipkan ke Pengacara, hal ini di karena kan, ada beberapa masyarakat yg tidak menerima keputusan Pengadilan ingin meminta bagian dari dana itu.Ya hal ini lah sehingga saya belum mengambil uang tersebut. Memang benar bahwa kemarin pada saat saya, beserta ketua BPD, dan beberapa aparat desa ingin menarik dana itu. Kami mengambil setengahnya., dan yg sisanya untuk honorarium Pengacara,”tambahnya.

Atas kasus ini Kepala Bagian Hukum Pemkab Minsel Brando Tampemawa SH MH, menjelaskan bahwa terkait masalah yg di tuding kan kepada Hukum Tua, dirinya telah melakukan mediasi sekaligus menjadi penasehat atas perkara ini.

“Memang benar dana tersebut, sebagian telah ada di Rekening Desa, dan pada awalnya setengah itu di peruntukan untuk honorarium ke Pengacara, namun kemarin saya mengajukan kepada Hukum Tua agar dana yang ada ke Pengacara di ambil dulu nanti setelah itu musyawarah dengan masyarakat guna pembayaran honorarium Pengacara, nah sementara itu dana kesemuanya sudah di Rekening Desa.”ujar Kabag lewat Via Telpon.

Kasat Reskrim ketika di kunjungi di kantornya membenarkan tentang laporan tersebut.

“Kami sudah menerima laporan, dan karena ini menyangkut Kepala Desa atau Hukum Tua.. sehingga aturannya kami harus membuat surat pemberitahuan kepada Bupati.. dan ini sudah kami lakukan tinggal menunggu surat balasan dari Bupati kemudian kasus ini kami lanjutkan,” jelas Kasat Reskrim AKP. M Ali Tahir, SH.(arum)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.