Bolmong – Untuk mempermuda pengurusan ijin usaha dan sejenisnya bagi warga melalui kebijakan pemerintah pusat, di berlakukanla sistim pelayanan satu atap di daerah. Sayangnya, apa yang di instruksikan oleh presiden Joko Widodo tersebut belum sepenuhnya di tindak lanjuti di Kabupaten Bolaang Mongodow (Bolmong).
Hal itupun turut di akui oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Bolaang Mongondow, Usman Buchari S.Hut,Minggu (27/11).
Menurutnya, Masi ada sejumlah SKPD yang belum menyerahkan kewenangan pengurusan ijinnya kepada instasi yang ia pimpin tersebut. sehingga, saat ini masi ada instasi tertentu yang masi mengeluarakan ijin.
“Ya, itu masih ada terjadi. Sebenarnya cukup disesalkan juga. Padahal soal perizinan seharusnya sudah lewat sini. Tapi ada juga sebagian SKPD yang tidak iklas memberikan keweangan itu,” ujarnya
Selain kebijakan pemerintah pusat, perizinan satu pintu sudah diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015. Beberapa SKPD menurutnya sudah mulai ada yang memahami itu.
“Perizinan yang di masing-masing pintu bisa rawan pungutan liar. Untuk menghindari hal itu, kami berharap dan terus mendorong SKPD yang belum sepenuhnya memberikan izin agar segera memberi kewenangan itu pada kami ” punkasnya.(sulhan)