Manado- Guna memaknai Natal Yesus Kristus atau hari raya Natal bagi umat Kristen. Kegiatan Santa Claus merupakan kegiatan yang telah menjadi tradisi bagi Umat Kristen di Daerah Manado dan umumnya Sulawesi Utara.
Terkait Statemen Kapolres Manado, Hisar Siallagan di Sejumlah media yang menyatakan pihaknya tidak membolehkan konvoi Santa Claus dan menganjurkan kegiatan Santa Claus dilakukan di satu lokasi saja dan dilakukan satu kali saja menuai kecaman dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Sulawesi Utara.
Menurut Ketua LPPT RI Sulut, Maykel Tielung, ungkapan dan anjuran Kapolres tersebut seakan memaksakan kegiatan Santa Claus dihilangkan dari Kota Manado.
“Hal ini seakan memaksa agar kegiatan Santa Claus yang door to door dihilangkan saja. Padahal kegiatan ini memang seperti itu dimana sudah menjadi tradisi, peran Santa Claus itu yakni membawa hadiah buat anak-anak kecil dari rumah-kerumah. Bukan diberikan saat mengadakan perkumpulan di ruang terbuka atau tertutup. Hilang makna Santa Claus kalo bingkisan untuk anak-anak tidak diantarkan ke rumah masing-masing,” ujar Tielung.
Menurut Tielung yang juga ketua Harian DPP PAMI Perjuangan, tidak ada aturan yang melarang kegiatan kunjungan rombongan Santa Claus menggunakan kendaraan bermotor mengunjungi anak-anak.
“Secara Yuridis tidak ada yang dilanggar baik tertulis maupun lisan. Konvoi boleh Asalkan tidak melanggar lalulintas, dan harus menggunakan kendaraan sesuai peruntukannya, tidak membunyikan pengeras suara dijalanan, tertib, tidak mabuk-mabukan dan benar-benar memaknai kegiatan itu. Jadi tidak boleh dihilangkan yang penting ketika akan melakukan kegiatan, penyelenggara memberitahukan rencana kegiatan terlebih dahulu ke pihak berwajib yakni kepolisian. Kan jelas rutenya, pesertanya dan siapa penanggung jawabnya. Apalagi kegiatan ini hanya dilakukan sebagai agenda tahunan umat Kristen yang digagas kalangan pemuda gereja tidak dilakukan tiap saat,” Ujar pria yang juga seorang Advokat ini. (mt)