Tahuna-Belum diberlakukannya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sangihe bukan bearti pelayanan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) turut vakum. SKPD termasuk Bagian-bagian dilingkungan Sekretariat Daerah Kantor Bupati Sangihe hingga Kamis (05/01) kemarin tetap melaksanakan aktifitas rutin seperti biasanya.
Hal ini dibenarkan Sekda Edwin Roring SE,ME dikonfirasmi sejumlah wartawan. Menurutnya, belum adanya keputusan tentang pengisian OPD bukan berarti tugas pelayanan sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat terabaikan, namun harus tetap di kedepankan, temrasuk jajaran pemerintahan tetap menyelesaikan rencana kerja dan program seperti biasanya.
“Jadi tetap berjalan seperti biasanya dan ASN harus menjalankan tugasnya sebagai pelayanan masyarakat sambil menunggu diberlakukannya PP Nomor 18 tahun 2016 tentang OPD. Saat ini kita jalankan tugas sesuai SK yang lama yakni PP Nomor 41 agar pelayanan masyarakat tidak terabaikan,”tegas Roring.
Disentil menyangkut pemberlakuan OPD dan pengisian jabatan, Roring belum dapat memastikan kapan dilaksanakan, namun ia menjamin akan dilakukan daam waktu dekat sambil menungu ijin dari Mendagri.
”SK penempatan jabatan masih berproses dan dalam waktu dekat akan dilakukan,”ujar Roring.(eleh)