Tahuna-Untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana penyalahgunaan Dana Desa (Dandes) Pemerintah Daerah Kabupaten Sangihe, melalui instansi yang berkomepeten Inspektorat akan terus melakukann pengawasan.
Hal ini dikatakan Inspektur Inspektorat Kabupaten Sangihe, Drs Tajuddin Sainkadir. Dikatakan Sainkadir, pihaknya terus mendalami setiap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang telah dikantongi saat ini.
Namun sampai akhir Tahun 2016 SPJ yang diserahkan oleh pihak pemerintah kampung masih cukup baik dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Cukup baik dalam artian pertanggungjawaban sebagai syarat ketentuan dan kami sebagai pengawal Dandes sangat berharap pengelolaannya dapat dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati antara pemerintah kampung bersama MTK dan Masyarakat,”harapnya.
Ditegaskan oleh Sainkadir, setiap pembangunan yang anggarannya berasal dari Dandes harus benar-benar bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Diketahui bersama program membangun dari pinggiran yang merupakan komitmen presiden Jokowi salah satunya Dandes yang saat ini diterima oleh setiap kampung yang ada di sangihe.
“Intinya Dandes wajib hukumnya dipergunakan demi kesejahteraan masyarakat,anggaran yang digelontorkan ke setiap kampung bisa dikatakan cukup besar. Untuk menunjang dan meningkatkan ekonomi masyarakat tentunya,pergunakanlah sebaik-baiknya dan jangan pernah menyalahi aturan,”ujarnya.
Mantan kepala Dinas PPKAD Sangihe juga mengingatkan bahwa kejadian yang pernah terjadi di kampung Nagha 2 tidak terulang kembali di kampung-kampung lainnya. Apalagi jika ada yang berani membuat laporan fiktif dipastikan akan di giring ke ranah hukum.
“Alangkah baiknya jauhi tindakan pidana,utamakan kepentingan masyarakat. Jika ada kapitalaung yang berani menyalahgunakan jabatan maupun anggaran dandes,konsekuensinya akan ditanggung sendiri,”tandasnya.(eleh