Tahuna-Pelaksanaan kegiatan proyek di Kabupaten Kepulauan Sangihe masih ada yang belum selesai hingga batas waktu akhir desember tahun anggaran 2016 Proyek tersebut kini mulai dipantau pihak Kejaksaan Negeri Tahuna. Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Tahuna Muhammad Irwan Datuiding SH,MH dikonfirmasi melalui Kasi Datum Sunoto SH, Selasa (24/01) kemarin.
Dikatakan, monitoring sejumlah proyek- tersebut tak lain hanya melihat apakah realisasi pekerjaan sudah sesuai dengan pekerjaan yang di laksanakan pada proyek tersebut atau tidak.
“Ada beberapa proyek yang saat ini kami pantau, sebab ada beberapa di antaranya tak selesai pekerjaannya hingga berakhirnya tahun anggaran 2016. Ini dalam rangka mencegah agar dalam proses perencanaan sesuai aturan,”ungkap Sunoto.
Untuk itu Sunoto menegaskan, pihaknya akan melakukan kroscek ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sangihe dalam hal di Badan Keuangan, sekaligus untuk mengetahui apakah proses pencairannya sesuai aturan atau tidak.
“Untuk mengetahui proyek- proyek tersebut tidak bermasalah, kami akan kros cek ke Pemkab Sangihe dalam hal ini Badan Keuangan apakah ada pelanggaran atau tidak. Atau melihat selisihnya seperti apa, agar di ketahui besar anggaran sisa untuk pekerjaan yang belum
selesai itu,”tegasnya.
Ia berharap dalam pelaksanaan proses pekerjaan proyek, harus berpegang pada aturan yang ada sehingga ke depan tidak akan bermasalah.
“kalau semua dilakukan sesuai aturan dan mekanisme di pastikan tidak akan ada masalah dalam proses pekerjaannya, dan sebagai lembaga hukum, kami menghimbau agar dalam melakukan tindakan atau pekerjaan harus berpegang pada aturan,”pungkasnya.(eleh)
Beberapa proyek yang tak selesai tahun anggaran 2016
1. Pasar Tamako
2. DPRD Kabupaten Sangihe
3. Jalan Naha.
4. Jembatan malebur sambungan TPA.
5. Proyek swakelola SMA Kendahe