Ratahan-Awal bulan Pebruari tahun ini diwarnai dengan tren negatif perihal perilaku asusila yang dilakukan oleh pria dewasa terhadap anak di bawah umur. Setelah sebelumnya terjadi di wilayah Polsek Tareran, aksi “remas buah terlarang” kembali terjadi di wilayah Polsek Belang.
Sebagaimana disampaikan Kapolsek Belang AKP Jemmy Lewu, Sabtu (4/2/2017), tindak pidana cabul menimpa seorang gadis remaja, mawar (nama disamarkan), 16 tahun, siswi kelas 2 SMU warga salah satu desa yang ada di Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
“Tersangkanya FM (Fikri), 28 tahun, warga Desa Borgo Satu Kecamatan Belang, pegawai honorer kantor KPU Mitra. Tersangka melakukan aksi cabulnya dengan cara memeluk korban dari belakang, mencium dan memegang bagian terlarang tubuh korban,” jelas Kapolsek.
Tindak pidana cabul dilaporkan langsung oleh ibu korban yang merasa keberatan dengan perlakuan yang diterima anak gadisnya tersebut.
“ Kejadian cabul ini telah dilakukan berulang-ulang oleh tersangka hingga kemarin dipergoki langsung oleh ibu korban kemudian dilaporkan. Kami pun langsung menjemput tersangka FM dikediamannya dan dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya,” tambah Kapolsek.
Tersangka FM (Fikri) dijerat pasal 82 jo 76e UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(jaan)