Tahuna-Roling jabatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe belum lama ini berbuntut kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkena roling atau mutasi di sejumlah kecamatan baik daratan maupun kepulauan.
Sejumlah ASN itu terkesan enggan melakksanakan tugasnya, termasuk beredar informasi kalau ASN tersebut tidak akan menjalankan tugas mereka sebelum tuntutan mereka ke KASN di penuhi.
Hal ini pun langsung ditanggapi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sangihe, Edwin Roring SE,ME ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (06/02) kemarin, seklaigus menegaskan bagi ASN yang tidak taat atas perintah aturan akan ada sanksi yang akan diberlakukan.
“Sebab berdasarkan PP 53 tentang disiplin PNS secara berturut- turut tidak melaksanakan tugas, apakah ASN itu tidak masuk kantor atau bolos, akan di kenakan sanksi antara lain sanksi ringan dimana dilakukan terguran bagi ASN tersebut, sanksi sedang akan dilakukan penundaan gaji berkala hingga penundaan kenaikan pangkat serta sanksi berat sampai dengan pemecatan terhadap ASN tersebut,”tegas Roring.
Demi menghindari sanksi, Sekda berharap, bagi semua ASN yang ada di lingkup Pemkab Sangihe menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana yang telah di amanatkan oleh undang- undang.
“Karena roling jabatan itu bukan merupakan bencana atau akhir dari segalanya, tapi bagaimana seorang ASN itu mampu menjalankan tugas yang di amanatkan kepadanya tanpa ada keluhan ataupun meminta imbalan. Apalagi ASN sudah mengucapkan sumpah/janji diantaranya sumpah/janji jabatan, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan dan masuk kerja dan menaati ketentuan jam
kerja,”ujarnya yang juga mengajak kepada semua ASN mampu menjadikan Kabupaten Sangihe lebih baik lewat prestasi kerja.(eleh)