Tahuna-KPUD Sangihe telah menetapkan wajib pilih yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada sebanyak 105.193 orang.
Hanya saja dari jumlah DPT tersebut masih bisa berkurang menyusul adanya wajib pilih yang tak mengantongi Kartu Tanda Penduduk Elektrik (KTP-El), bahkan ditemukan ada wajib pilih yang mengantongi KTP luar daerah.
Terkait wajib pilih yang memegang KTP luar daerah, telah dilaporkan Panwaslu Kecamatan Tabukan Tengah pada rapat kerja daerah bersama Panwaslu Kabupaten Sangihe dan Bawaslu Sulut baru-baru ini, dimana sejumlah wajib pilih di Kampung Talengen Tabukan Tengah ada yang memegang KTP Jakarta Utara, Maumbi serta Malalayang Manado.
Dalam rapat koordinasi itu,Panwas Kecamatan Tabukan Tengah juga turut melaporkan hasil klarifikasi dilapangan, tercatat 176 orang wajib pilih yang tidak memenuhi syarat. Sementara itu ketua KPUD Sangihe, Elyse Sinadia SPd rapat koordinasi tersebut memberikan apresiasi kepada Panwas Kecamatan Tabukan Tengah yang begitu teliti memperhatikan DPT Pilkada Sangihe 2017. Ia bahkan menegaskan wajib pilih yang mengantongi KTP luar daerah, termasuk yang tidak memenuhi syarat akan dicoret dari DPT.
Pada intinya kata Sinadia, KPUD tetap berupaya semaksimal mungkin agar DPT diketahui oleh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk kemudian disikapi dan ditindak lanjuti.
”Yang pasti KPUD akan bertindak sesuai dengan Undang-undang, dan terkait wajib pilih yang tidak memenuhi syarat dipastikan akan dicoret dari DPT, karena yang bisa datang dan memilih di TPS hanya wajib pilih yang memegang KPT-el setempat,”tegas Sinadia.(eleh)