Bolmong – Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lingkup Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow, Ir Yudha Rantung dipanggil penyidik unit I Polres Bolmong,terkait untuk dimintai keterangan klarifikasi dengan adanya laporan Masyarakat terhadap salah satu perusahaan yang telah melakukan aktifitas pengambilan galian C, di desa Tumokang, Kecamatan Dumoga Utara , Kabupaten Bolmong. Selasa (30/6).
Setelah Pemeriksaan, Sapaan Akrab Yudha yang menggunakan pakaian Keki sebagaimana seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dirinya ditemani salah seorang stafnya, bersua dengan para awak media. Menuturkan bahwa , dirinya dimintai keterangan, terkait dengan galian C milik dari oknum salah satu pengusaha ternama di Bolmong berinisial Y ,
”Saya dimintai keterangan soal perijinan sehubungan dengan adanya kegiatan pengambilan galian C milik Ko’ Yap,” kata Yudha.
Dirinya juga menambahkan bahwa, perusahaan itu memang belum mendapatkan ijin dari BLH maupun dinas pertambangan, untuk melakukan operasionalnya, sehingga dinilai illegal. “Kami belum mengeluarkan ijin, apa lagi dari pertambangan. Saya sudah pernah memberikan teguran kepada perusahaan tersebut, namun mereka mengabaikannya,” kata Yudha. (Sulhan)