Tahuna-Usai melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Sangihe periode 2017-2022 pada 15 Februari 2017 lalu, dilanjutkan pleno penghitungan suara di tingkat
kecamatan.
Dan saat ini pihak Komisi Peilihan Umum Daerah (KPUD) Sangihe sesuai jadwal tahapan mulai mempersiapkan untuk melaksanakan pleno di tingkat Kabupaten.
Menurut Devisi Hukum KPUD Sangihe, Jeck Seba saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Pleno tingkat Kabupaten akan di laksanakan diLanal Tahuna mulai 22-24 Februari mendatang.
“Jadi sesuai jadwal KPU, pleno Kabupaten akan di mulai tanggal 22-24 Februari 2017, dan pleno akan dilaksanakan di Lanal Tahuna. Kami juga akan memaksimalkan waktunya sehari bila tak ada hambatan,” ungkap Seba.
Lanjut dikatakannya, setelah itu selanjutnya pihak KPU memberikan kesempatan bagi Pasangan Calon (Paslon) bila ada yang keberatan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
“Selesai pleno di Kabupaten, KPU memberikan kesempatan bagi pasangan calon untuk melakukan keberatan bila ada PHP, agar itu akan di tindak lanjuti. Dan bila tidak ada, maka KPU kembali mempersiapkan tahapan selanjutnya yakni penetapan calon dan hasil dari Pilkada pada 8 Maret
2017 mendatang,” ungkapnya.
Dijelaskan pula, setelah KPU menyampaikan hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ke DPRD Kabupaten Sangihe yang kemudian DPRD menyampikannya ke Gubernur, hasilnya oleh Gubernur akan diserahkan ke Menteri Dalam Negeri.
“Setelah itu Menteri menindak lanjuti 14 hari dari surat usulan tersebut di terima. Dan perlu dijelaskan, bila pada waktunya DPRD tidak menerima atau memproses usulan dari KPU, maka pihak KPU langsung membawa usulan itu ke Gubernur. Dan juga kalau Gubernur tidak memprosesnya usulan tersebut langsung akan di bawa ke Menteri Dalam Negeri untuk di tindak lanjuti,” tegas Seba(eleh)