Tahuna-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sangihe, Jumat pekan lalu secara resmi mengumumkan hasil pleno Pilkada Sangihe yang memenangkan Pasangan Calon (Paslon) Jabes Esar Gaghana SE,ME- Helmud Hontong SE (Me-Gahagho).
Paslon yang diusung Partai Golkar dan Hanura tersebut, unggul 55,41 persen dengan raupan 46.899 suara dari lawannya pasangan PDIP, Drs HR Makagansa MSi- dr Fransiskus Andy Silangen SpB,KB (MaSi), yang hanya meraih 37.737 suara atau 44,59 persen.
Namun meski pleno yang belangsung tiga hari itu berjalan lancar dan sesuai jadwal tahapan, tetap saja masih ada hal yang mengganjal, seperti adanya komplein kecurangan yang terjadi dalam proses tahapan pilkada, bahkan permasalahan itu sudah ditindak lanjuti kubu MaSi ke Polres dan
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Seperti halnya yang diungkapkan Ketua Tim Pemenangan MaSi, Drs OK Makagansa MSc, pihaknya bukan mempermasalahkan hasil Pilkada, tetapi mempersoalkan prosesnya yang dilakukan penyelengaraan Pilkada.
“Kami tidak menggugat hasil, tetapi mempermasalah kan proses berdasarkan bukti-bukti yang ada dari 15 Kecamatan, di mana ditemukan secara terstruktur, sistimatis dan masif kecurangan yang dilakukan oleh penyelanggara dalam Pilkada. Kami menuntut kebenaran, transparansi dan akuntabel proses Pilkada,”ujarnya.
Dijelaskan, kalau laporan kecurangan dan bukti yang sudah diserahkan kepada Panwaslu dan Polres, tidak bisa dijelaskan dan tidak bisa diterima, pihaknya memiliki hak mengadukan ke Bawaslu, KPU Provinsi.
“Kalau belum bisa menjelaskan masih ada KPU pusat dan Badan Kehormatan. Dan kalau belum bisa dijelaskan, terakhir Mahkamah Konstitusi (MK),”tegasnya.”Akan tetapi kalau laporan kami bisa
dijelaskan di Panwaslu dan Bawaslu dan hasilnya bisa diterima, kami sudah tidak mempermasalahkan. Yang penting mereka harus menjelaskan setiap laporan dan bukti-bukti kecurangan yang dilaporkan,”tegasnya lagi.(eleh)