Tahuna-Karena belum mampu menyelesaikan pekerjaan proyek anggaran tahun 2016,sejumlah kontraktor di Kabupaten Kepulauan Sangihe terancam blacklist atau masuk daftar hitam. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sangihe, Demonstenes Palit SE dikonfirmasi wartawan, Senin (27/02).
Menurut Palit, pemberian sanksi kepada kontraktor yang tak mampu menuntaskan tanggung jawabnya tersebut, dilakukan secara berjenjang yang diawali dengan penerapan sanksi denda serta divaluasi dan terakhir dilakukan blacklist jika kontraktor bersangkutan tak mampu menyelesaikan kegiatan fisik setelah dilakukan penambahan waktu pekerjaan selama 50 hari kerja.
“Jadi tetap ada sanksi bagi kontraktor yang terlambat penyelesaikan pekerjaannya,yakni melalui denda, meski kontraktor bersangkutan masih diberi kesempatan tambahan 50 hari kerja, dan jika pekerjaan tak selesai akan diputus kontrak, dan itulah dilakukan blacklist,”tegas Palit.
Disentil adanya keterlambatan proyek tahun anggara 2016, termasuk yang diberi tambahan 50 hari kerja, diakui mantan Kadis Tata Kota Sangihe tersebut, diantaranya proyek pembangunan jalan, jembatan serta proyek air bersih.
”Untuk tahun anggaran 2016 ada beberapa proyek yang belum selesai dan diberi tambahan waktu 50 hari kerja. Proyek yang belum selesai itu juga telah kami evaluasi dan ditemui sejumlah kendala,diantaranya terganjal minimnya peralatan berat yang dimiliki kontraktor serta faktor kelalain dari kontraktor sendiri,”ujarnya.(eleh)