Tahuna-Dibuka Asisten II Benny Pilat SE mewakili Bupati, Pemkab Sangihe Rabu (01/03) menggelar sosialisasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2016.
Sosialisasi menghadirkan nara sumber dari BPKP Perwakilan Sulut, Auditor Madya Haryadi Sitorus serta Kasubag Evaluasi Kinerja dan Pemgembangan Kapasitas Pemerintah Daerah, Biro Pemerintahan dan Humas Setprov Sulut, Claudio Tamara SSTP,MSi.
Dalam beberapa penyampaian ditemui disela-sela acara, nara sumber BPKP, Haryadi Sitorus mengatakan, sosialisasi merupakan bagian dari keseragaman LKPPD dan LKPJ yang harus memenuhi unsur kecukupan, relevansi dan keseragaman.
”BPKP sebagai lembaga audit pemerintah memiliki kepedulian untuk memberikan pemahaman agar laporan keuangan pemkab sesuai dengan ketentuan,”ungkapnya.
Ia juga berharap, melalui sosialisasi akan memberikan pemahaman yang lebih baik dalam pembuatan laporan keuangan, apalagi laporan keuangan Pemkab Sangihe tahun sebelumnya masuk kategori baik.
Sementara itu Asiseten II Benny Pilat SE saat menyampaikan sambutan Bupati mengatakan, penyusunan dokumen LPPD dan LKPJ Bupati merupakan salah satu kewajiban kepala daerah yang harus dilaksanakan sesuai amanat dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
”Sebagaimana yang tertuang daam pasal 70 UU 23 ayat 3 dan 4, Bupati/Walikota menyampaikan LPPD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, dilakukan satu kali selam setahun dan disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,”kata Pilat.
Ditegaskan pula, ada sanksi terhadap kepala daerah apabila tidak menyampaikan laporan tersebut, bahkan sampai dengan pemberhentian sementara kepada Bupati/Walikot apabila tidak memenuhi penyampaian laporan selama tiga kali berturut-turut.
”Karena hal ini sangat penting, makanya dimintakan kepada seluruh SKPD segera mungkin memasukkan laporan berserta lampirannya,”tegas Pilat.(eleh)