Tahuna-Pemkab Sangihe secara nasional mendapat target kepemilikan akte kelahiran sebesar 77 persen. Mengingat saat ini realisasinya telah mencapai 73 persen, pemkab melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), opitmis target 77 persen secara nasional mampudicapai. Hal ini tak ditepis Kadis Dukcapil Sangihe, Dra. Olga Makasidamo dikonfirmasi wartawan, Senin (20/03).
Dikatakan,optimis mampu mencapai target, karena selain berbagai upaya telah dilakukan Dukcapil, juga ditunjang dengan kesadaran masyarakat yang memahami betapa pentingnya dokumen kependudukan.
”Untuk kepemilikkan akte kelahiran kita sudah capai 73 persen, dan kami perlu memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sangat peka, langsung melakukan pengurusan akte ketika ada kelahiran anak. Jadi kami optimis target nasional 77 persen kepemilikkan akte akan dapat dicapai,”ungkapnya.
Dikatakan pula, hal lainnya yang turut menunjang tercapainya target itu, tak lain karena kepemilikan akte kelahiran anak tersebut dapat menunjang kartu identitas anak (KIA) usia 0 sampai 18 tahun, termasuk untuk anak kelahiran tahin 1999 wajib memiliki akte kelahiran.
”Yang pasti masyarakat akan termotivasi melakukan pengurusan akte kelahiran,sebab untuk mendapatkan kartu identitas anak, persyaratannya harus dawali dengan kepemilikkan akte kelahiran, apalagi untuk saat ini anak kelahiran tahun 1999 wajib memiliki akte kelahiran,”ujar Makasidamo yang juga menambahkan, kartu identitas anak di Kabupaten Kepulauan Sangihe akan diberlakukan pada tahun 2018.(eleh)