Tahuna-Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawa umur tergolong tinggi di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Lihat saja yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe selama tahun 2016, dari 160 kasus, 75 persen merupakan kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Nengei (Kejari) Sangihe, Muhamad Irwan Datuinding SH,MH dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (30/03).
”Cukup tinggi kasus pelecehan seksual terhadap anak di Sangihe dan pelakunya hampir dari semua kalangan, seperti sopir angkot, pacar, buruh bahkan sampai ayah tiri dan saudara dekat,”ungkapnya.
Melihat cukup tingginya kasus pelecehan termasuk kekerasan dan cabul tersebut,Kejari bahkan mengkategorikan Sangihe masuk dalam situasi awas terhadap kasus dimaksud. Ia juga berjanji tidak akan mentolirir siapa saja pelaku tehadap pelecehan anak, mengingat perbuatan tersebut tidak hanya menimbulkan trauma bagi sang anak dan keluarga, tapi turut menghancurkan masa depan korban.
”Kalau dari sisi tuntutan hukum bagi pelaku pelecehan seksual anak dipastikan akan memberikan efek jera agar perbuatan yang sama tak terulang, bahkan kami memberlakukan undang-undang khusus perlindungan anak yang tuntutan ancaman hukumnya betul-betul sangat menakutkan,”tegas Kejari sembari menghimbau kepada orang tua tetap mewaspadai dan memperhatikan masalah pelecehan akan tersebut.(eleh)