Tahuna-Panitian Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jumat pekan lalu melaksanakan pembubaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 15 kecamatan di Sangihe. Menurut penjelasan Ketua Panwaslu Sangihe, Sandrianto Sentinuwon STh saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, pembubaran Panwascam telah ditindak lanjuti lewat Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sangihe Nomor 22/Kep/Tahun 2017, setelah sebelumnya telah dipertegas melalui surat edaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nomor 0240 Tahun 2017, yang menerangkan tentang masa tugas Panwascam hanya berlaku sampai bulan Maret 2017.
”Jadi semua personil Panwascam di Kabupaten Kepulauan Sangihe telah kami bubarkan dan berhentikan, karena hal ini sesuai dengan ketentuan aturan dan sudah ada edaran Bawaslu RI yang menegaskan keberadaan Panwascam hanya sampai Maret 2017,”ujar Sentinuwo.
Terkait pembubaran sekaligus pemberhentian para anggota Panwascam, Sentinuwo tak lupa memberikan apresiasi serta menyampaikan terima kasih atas peran tugas maupun tanggung jawab yang telah diemban selama beberapa bulan berselang melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pilkada Sangihe 2017.(eleh)