Wajib KTP Disabilitas di Sangihe Diberikan Pelayanan Khusus

Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sangihe Dra.Olga Makasidamo

Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sangihe Dra.Olga Makasidamo

Tahuna-Pemkab Sangihe melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) memberikan pelayanan khusus bagi wajib kartu tanda penduduk (KTP) penyandang cacat atau disabilitas yang hendak mengurus E-KTP.

Hal ini dikatakan Kadis Dukcapil Sangihe, Dra. Olga Makasidamo, Selasa (18/04) kemarin. Pelayanan khusus itu menurut Makasidamo, berupa jalurpengurusan administrasi yang dikhususkan agar wajib KTP disabilitas mendapatkan kenyamanan dan kemudahan ketika datang ke kantor Dukcapil.

”Untuk kemudahan dan kenyamanan, juga telah disediakan pintu khusus ketika ada wajib KTP disabilitas yang akan mengurus E-KTP di kantor Dukcapil,”kata Maksidamo.

Dukcapil juga akan terus mengupayakan, baik dari sisi jumlah disabilitas yang telah terdata dalam database maupun untuk penyiapan fasilitas, seperti kursi roda bagi disabalitas yang tak bisa berjalan.

”Kalau untuk data wajib KTP disabilitas kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial yang memiliki data akurat soal wajib KTP penyandang cacat, namun untuk fasilitas penunjang lainnya, seperti penyediaan kursi roda masih sedang diupayakan karena terkait dengan pengangarannya,”ujarnya.

Sementara disentil adanya kekosongan blanko E-KTP, menurut mantan Kepala BKDD Sangihe itu, pihaknya telah mendapat lampu hijau dari pusat, dimana dari kuota yang diusulkan 3000 keping, justru akan direalisasikan sebanyak 4000 keping.

”Dari hasil lobi di Jakarta, karena kebetulan kami juga mendapat pendampingan dari anggota DPRD Sangihe, Sangihe mendapat jatah 4000 blanko E-KTP. Jadi ini akan menjawab kerinduan warga yang saat ini masih belum mengantongi fisik E-KTP,”terang Makasidamo.(eleh)

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.